DENPASAR, 7 Oktober 2026 – Firma Hukum AMS Counsellor at Law selaku kuasa hukum Kusmawardi (Penggugat) secara resmi menghadirkan pakar hukum perdata dan perbankan dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., dalam sidang pembuktian perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Register 645/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Kehadiran ahli akademik ini ditujukan untuk membedah tuntas dugaan praktik penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden), manipulasi restrukturisasi utang dan cacat prosedur lelang eksekusi yang dilakukan oleh salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terkenal yang terletak di Jalan Teuku Umar Denpasar beserta para pihak terkait.
Pemeriksaan ahli di muka persidangan difokuskan pada pengujian batas kebebasan berkontrak yang diciderai oleh pembebanan klausul eksploitatif. Fakta hukum mengindikasikan adanya pengenaan suku bunga 5% per bulan dan denda 6% per bulan yang digunakan sebagai instrumen tekanan finansial agar debitur mau tidak mau menandatangani Addendum Top-Up. Dana pencairan dari top-up tersebut faktanya tidak pernah dinikmati oleh debitur, melainkan ditarik sepihak oleh bank untuk mengkapitalisasi tunggakan bunga demi menutupi Non-Performing Loan (NPL) dalam pembukuan mereka.
Melalui pendekatan doktrin hukum perdata dan regulasi perbankan, pemaparan ahli memberikan penegasan objektif terhadap beberapa pelanggaran fundamental dalam sengketa ini adalah Cacat Kehendak Akibat Penyalahgunaan Keadaan, Pelanggaran Asas Kehati-hatian (Prudential Banking), Benturan Kepentingan dalam Pelelangan Negara dan Cacat Substansial Appraisal.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H., CCD. selaku Managing Partner AMS Counsellor at Law dan kuasa hukum utama Penggugat menegaskan bahwa keterangan saksi ahli di bawah sumpah semakin menguatkan dalil gugatan mengenai adanya persekongkolan jahat dalam perampasan aset kliennya.
"Keterangan Dr. Made Gde Subha Karma Resen di hadapan Majelis Hakim telah mengunci parameter hukum bahwa tindakan BPR tersebut bukanlah eksekusi hak tanggungan biasa, melainkan sebuah orkestrasi Perbuatan Melawan Hukum yang terstruktur. Praktik memaksakan utang fiktif di hulu yang bermuara pada lelang penuh benturan kepentingan di hilir adalah kejahatan perdata yang merusak integritas hukum perbankan dan mencederai keadilan masyarakat," tegas Kandidat Doktor Axl Mattew Situmorang.
Melalui upaya hukum ini, AMS Counsellor at Law menuntut pembatalan seluruh Addendum Top-Up yang mengandung cacat kehendak, pembatalan Risalah Lelang Nomor 148/14.01/2025-01 dan pemulihan hak kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13465/Kelurahan Jimbaran kembali kepada keadaan semula sebagai aset sah milik Kusmawardi.
Tentang AMS Counsellor at Law
AMS Counsellor at Law adalah firma hukum profesional yang berdedikasi tinggi dalam memberikan layanan hukum litigasi korporasi, penyelesaian sengketa perdata, hukum perbankan dan kepailitan di Indonesia.
Kontak Media:
Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H., CCD.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum | Managing Partner, AMS Counsellor at Law
Email: admin@amscounselloratlaw.com Telepon: 0818 123 059 Alamat: Jl. Gading Kirana Timur A-11/15, Kelapa Gading, Jakarta Utara (14240)